Bab
3
Identitas
Nasional
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri
yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini
maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di
atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati
diri suatu bangsa ataulebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Adapun identitas Nasional dalam
proses berbangsa dan bernegara melalui :
Secara eksplisit, ada dua hal yang
melekat dalam pembentukan budaya nasional yaitu :
1. Gotong royong
Kebersamaan (gotong
royong) yang mampu mengikat dan menyatukan masyarakat,
dari
berbagai hirarki atau
status sosial.
2. Musyawarah
Semua masalah dan
persoalan diselesaikan dengan musyawarah mufakat agar
penyelesaiannya
menguntungkan kedua belah pihak.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di
atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu
identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai
individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu
manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa
memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang
membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya
pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan
atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang
mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas
kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga
seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu
kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam
hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain
istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata
bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis
dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah
yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu teori tentang bangsa sebagai
berikut :
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian
bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang
dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
(1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2).
Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu
sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap
mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan
bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit,
yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang
mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan
pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi
eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan
hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan
adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat
digolongkan pada Teori Kehendak,
Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan
dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang
bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya
dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang
tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi
Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum
dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang
mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan
memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut
mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi
sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang
terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang
menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu
golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan
masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk
menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut
bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing)
menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya
dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut,
misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila,
yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam
arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat
menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud
satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat
dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi
empat hal yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah
pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa
bangsa Indonesia.
- Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara
lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama.
- Sifat yang berupa bentuk wujud
dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan
organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi,
yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
- Kekuasaan Negara yang berupa
kedaulatan rakyat
- Kekuasaan tugas dan tujuan
Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
- Kekuasaan Negara untuk membangun,
memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
- Kekuasaan Negara untuk menyusun
dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
- Kekuasaan Negara untuk
menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu
dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.
Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu
masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan
individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling
bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi
dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup
dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas
kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan
sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas
daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru
tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan
masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut
tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.dan
Negara, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pilar utama penyangga
kekuatan bangsa dan Negara. secara mandiri tanpa intervensi pihak-pihak asing.
1. Kedaulatan politik
Suatu kesetiaan dan keberanian untuk
mempertahankan hak dan mencapai tujuan
2. Kekuatan ekonomi
Ditujukan untuk upaya menghidupi
diri sendiri dan memberi penghidupan secara wajar dan
manusiawi bagi seluruh rakyat
3. Kekuatan budaya
Merupakan tujuan akhir dari
pembangunan kekuatan dan jati diri bangsa, karena entisitas
dan karakter dari suatu bangsa
dipengaruhi oleh budaya, baik lokal maupun nasional.
Bab
4
Bentuk-bentuk Demokrasi
Bentuk – Bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang
mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan
umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan
aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.
2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan
melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung
mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat
antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan
kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan
segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.
4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara
Badan Legislatif dan Badan Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hal ini sesuai dengan
ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias Politika,kekuasaan
Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
a)
Kekuasaan Legislatif : kekuasaan
membuat undang – undang
b)
Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan
menjalankan undang – undang
c)
Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan
mengawasi jalannya undang – undang
Kelebihandari system ini adalah :
a)
Ada kestabilan pemerintahan
b)
Pemerintah tidak dapat dijatuhkan
oleh Badan Perwakilan Rakyat
c)
Program pemerintahan dapat
dilaksanakan karena ada kestabilan pemerintahan
3. Demokrasi Sistem Referendum
Tugas Badan Perwakilan Rakyat
diawasi langsung oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative.
Ada dua macam referendum,yaitu :
a)
Referendum Obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang – undang.
b)
Referendum Fakultatif adalah referendum
yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak perlunya perubahan-perubahan.
Kelemahan dari system ini yaitu :
a)
Tidak semua rakyat mempunyai
pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik
b)
Pembuatan UU menjadi lambat
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila
berasal dari sila keempat pancasila. Makna dari Demokrasi Pancasila yaitu:
a)
Demokrasi Pancasila sebagai cara
hidup atau way of life
b)
Pancasila sebagai landasan Demokrasi
di Negara Indonesia
c)
Pelaksanaan demokrasi Pancasila
dalam pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum
Beberapa rumusan tentang demokrasi
pancasila adalah sebagai berikut:
a)
Dalam bidang politik yaitu :
menegakkan kembali asas- asas Negara hokum dan kepastian hokum.
b)
Dalam bidang ekonomi yaitu:
kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara
c)
Dalam bidang hokum yaitu : pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
Aturan pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu:
a)
Pancasila sila keempat
b)
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
c)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
d)
Penjelasan UUD 1945 dalam pokok pikiran
ketiga pembukaan
Prinsip-prinsip Pancasila yaitu:
1)
Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang
Maha Esa
2)
Demokrasi yang menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia
3)
Demokrasi yang mengutamakan
kedaulatan rakyat
4)
Demokrasi yang mengutamakan
kecerdasan rakyat
5)
Demokrasi yang menerapkan prinsip
pembagian kekuasaan
6)
Demokrasi yang menjamin perkembangan
otonomi daerah
7)
Demokrasi yang menerapkan
konsep Negara hokum
8)
Demokrasi yang menjamin
terselenggaranya peradilan yang bebas,merdeka dan tidak memihak
9)
Demokrasi yang menumbuhkan
kesejahteraan rakyat
10)
Demokrasi yang berkeadilan rakyat