Laman

Sabtu, 04 Mei 2019

SEJARAH KAWASAN ISTANA RAYA BOGOR

 Kebun raya bogor merupakan kebun dangan koleksi botani yang sangat banyak serta memiliki luas sekitar 87 hektar dan memiliki kurang lebih 15.000 jenis koleksi pohon dan tumbuhan. Di sini anda bisa melihat dan mempelajari tentang bagaimana macam – macam tumbuhan. Kebun raya bogor sendiri merupakan salah satu tempat wisatawan yang menjadi favorit baik bagi masyarkat bogor sendiri atau masyarakat dari luar kota bogor bahakn di seluruh indonesia. Tidak jarang juga banyak para wisatawan asing yang mengunjungi kebun raya bogor untuk meneliti berbagai mavcam koleksi botani. Atau hanya sekedar melihat dan menikmati keindahan kebun raya bogor tersebut.

 Kebun raya bogor ternyata sudah ada sejak ratusan tahun lalu tepatnya pada masa kerajaan prabu siliwangi antara tahun 1474 – 1513 dari kerajaan sunda. Kebun ini di buat memang untuk menjaga berbagai macam koleksi tanaman yang ada, sungguh mengagumkan tentang pemikiran prabu siliwangi yang pada saat itu sudah memikirkan ke aneka ragaman tentang tanaman yang ada maju jauh melebihi pemikiran pada jaman nya.
 Dan pada tahun 1800 an seorang jendral belanda yang bernama thomas stamford raffles yang sedang tinggal di istana bogor, beliau memiliki minat besar terhadap hal botani dan ingin mengembangkan koleksi berbagai macam tumbuhan di halaman istana bogor. Hingga seperti yang anda lihat seperti sekarang.
Pada tahun 1814 istri dari jendral ravles meninggal dunia di batavia, dan untuk mengabadikan namanya di bangunlah monumen peringatan yang ada di kebun raya istana bogor.
Pada juni 2006 kebun raya bogor pernah mengalami kerusakan akibat badai sehingga mengakibatkan beberapa pohon yang berumur ratusan tahun tumbang. Badai dahsyat yang merusak kebun raya bogor tersebut sangat berakibat fatal untuk kawasan tersebut hingga di tutuplah kunjungan wisatawan yang ingin datang kesana selama kurang lebish selama 2 pekan untuk di lakukan perawatan dan penanaman tumbuhan – tumbuhan yang telah rusak tersebut. Karena sikap yang sigap mengantisipasi badai tersebut dan menghidupkan tanaman yang rusak sehingga banyak tumbuhan dan pohon – pohan yang terselamatkan.
Serta ada juga hal dan kejadian yang sedikit merusak resapan air di istana bogor yang pada saat itu untuk menyambut kedatangan presiden amerika serikat saat itu Goerge W Bush hingga di buatlah landasan pesawat halikopter di kawasan tersebut dan pada khirnya landasan tersebut percuma tidak di pakai karena presiden amerika Goerga W Bush mendarat di tempat lain.
Jika anda ingin mengunjungi kebun raya bogor maka untuk bisa sampai ke tempat ini cukup mudah, menujulah ke jalan raya pajajaran hingga dan anda akan masuk pintu gerbang utama menuju kawasan kebun raya bogor, pada hari sabtu dan minggu kebun raya bogor sangat ramai di datangi pengunjung

USULAN PENENGAHAN PELESTARIAN (KAWASAN KEBUN RAYA BOGOR)

Minggu, 18 Juni 2017

Bab 6 Pendidikan Negara Geostrategi Indonesia

BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA


A.    Pengertian Geostrategi
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yng terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermatabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategic diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Menurut  Notonegoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan ‘monopluralis’. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1.       Kesatuan sejarah
2.       Kesatuan nasib
3.       Kesatuan kebudayaan
4.       Kesatuan wilayah
5.       Kesatuan asas kerokhanian

B.     Ketahanan Nasional
Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan  gagasan ketahan Nasional di sekolah Staf dan Komando Angkatan darat Bandung (Armawi, 2005:2).

Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik dari  luar maupun dalam negeri.

1.      Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a.       Kekuatn apa yang ada pada suatu bagsa dan Negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b.      Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan Negara seningga ia selallu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
c.       Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya  dapat terkandung potensi untuk terjadinya perubahan.

Berdasarkan konsep pengertiannya majka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yng membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahan nasional adalah :
a.      Integrative
Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungannya sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.

b.      Mawas ke dalam
Ketahanan Nasional terutama di arahkan kepada diri bangsa dan Negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.

c.       Menciptakan kewibawaan
Ketahan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewajiban nasionalserta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.

d.      Berubah menurut waktu
Ketahanan Nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis.

Kehidupan  nasional dapat dibagi ke dalam berbagai aspek sebagai berikut:
a.       Aspel alamiah yang meliputi:
1)      Letak geografis Negara
2)      Kaedaan dan kekayaan alam
3)      Keadaan dan kemampuan penduduk
b.      Aspek kemasyarakatan yang meliputi:
1)      Ideology
2)      Politik
3)      Ekonomi
4)      Social budaya dan hankam
5)      Pertahanan dan keamanan

2.      Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan Negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa dan Negara Indonesia.

Konsepsi Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari kondisi system kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek teresebut  memiliki sifat dinamis terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap-tiap aspek senantiasa berubah sesuai dengan kondisi waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksi dari dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.


1.      Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata ‘idea’ yang berate gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘logos’yang berati ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa yunani ‘eidos’ yang berate ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang berate melihat. Maka secara harfiah, ideology berati ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan  sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyulur dan sistematis yang menyangkut:
a.       Bidang politik
b.      Bidang social
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan (Soemargono : 8).

Maka idelogi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri-ciri berikut:
a. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan hidup, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonegoro, 1975 :2,3).

1.          Ideologi Dunia

1)      Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialism yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan asas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkapmelalui indra manusia), serta individualism yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan Negara.

2)      Komunisme
Pemahaman komunisme dicetuskan melalui pemikkiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideology komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah merupakan mahluk social saja. Manusia secara ontologism merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualism kapitiaisme merupakan sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh karena itu hak milik individual harus diganti dengan hak milik kolektif.
3)      Ideologi Keagamaan
Ideology keagamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideology liberalism dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan tipologi ideology keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideology tersebut. Namun secara keseluruhan terdapat suatu cirri bahwa ideology keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran cita-cita serta moralnyapada suatu ajaran agama tertentu.
            
2.      Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga diistilahkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak social seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuyskannya pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, sehinnga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan Negara berasaskan sitem nilai yang terkandung dalam Pancasila.

3.      Ketahanan Nasional Bidang Ideologi

1)      Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Ketahanan nasional bidang ideology adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, birisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideology di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongrongan, hambatan dan gangguan baik dari luar maupun dari ndalam Negara.

Bab 5 Pendidikan Negara Geopolitik Indonesia

Bab 5
Geopolitik Indonesia

Geopolitik terdiri dari dua kata yaitu Geo dan Politik.  Dalam bahasa Yunani , Geo mempunyai arti Bumi dan Politeia yang berarti politik. Dan kata Politeia terdiri dari dua kata yaitu Poli artinya kesatuan masyarakat dan teia artinya urusan.
Secara umu Geopolitik dapat di artikan sebagai suatu pandangan masyarakat terhadap diri , lingkungan dan Negara yang berlandaskan Pancasila juga UUD 1945. Peranan Geopolitik sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan pembinaan konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses mencapai suatu tujuan.Geopolitik dapat disebut juga wawasan nusantara.
Kedudukan dan Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat  agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Atau dalam kata lain wawasan  nusantara merupakan ajaran yang di percaya sebagai landasan agar tidak terjadinya penyimpangan dan penyesatan . Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

Latar Belakang Wawasan Nusantara (Geopolitik)

Berdasarkan Falsafah Pancasila
Dalam hal ini , nilai – nilai pancasila mendasari pengembangan di dalam wawasan nusantara. nilai – nilai tersebut yaitu :
    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan
    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
Dalam nilai – nilai di atas sangat jelas terlihat bahwa butir – butir dari pancasila sangat di gunakan dalam nilai ini. menurut saya nilai yang pertama yaitu “penerapan hak asasi manusia (HAM) , seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing” dapat kita lihat dari sila pertama dan ke-dua dalam pancasila yaitu dimana berbunyi “ketuhanan yang maha esa” dan “kemanusiaan yang adil dan beradab” dimana pada sisi ini , sangat menjunjung nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang dapat dilihat dari “memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing – masing” . Dari nilai yang kedua yaitu “mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan” dapat di lihat dari nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila juga terutama di dalam sila ke empat dan ke lima.

Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Aspek Kewilayahan Nusantara dalam wawasan nusantara atau aspek secara geografi adalah hal yang tentu saja perlu di perhatikan dan di perhitungkan , karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan beraneka ragam suku bangsa dan hal ini tentunya perlu di jaga serta di lestarikan dengan baik.

Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Bangsa Indonesia bisa di katakana adalah bangsa yang besar. Karena Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar. Oleh karena itu agar tidak terjadi sebuah konflik karena sangat beragamnya adat istiadat , bahasa , agama dan kepercayaan kita perlu mempelajari masing – masing adat istiadat dalam suatu daerah. Karena adat istiadat adalah sebuah simbol peringatan atau peraturan yang memang di terapkan di dalam suatu suku tertentu. Mengapa kita harus mempelajarinya ? tentu saja agar kita mengerti budaya mereka dan kita bisa mengikuti adat istiadat tanpa mengurangi rasa saling menghargai antar sesama warga Indonesia.

Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Negara Indonesia memiliki beribu – ribu cerita sejarah yang telah terjadi baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Dan tentunya semnagat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi dapat kita lihat dari para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan bangsan Indonesia. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.Tetapi sangat di sayangkan sekali karena zaman sekarang semangat seperti itu rasanya sudah pudar karena di racuni oleh hal – hal yang tidak patut di contoh, seperti ketidak rukunan umat beragama , korupsi , dan hal – hal lainnya yang membuat saya berfikir bahwa mereka tidak mencontohkan semangat para pahlawan yang berjuang dengan berdasarkan kejujuran dan persatuan, tentunya persatuan dalam umat beragama.

Kedudukan Wawasan Nusantara
1  Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
2  Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi
    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
    Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
    Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu wawasan nusantara juga berfungsi sebagai ilmu pengetahuan kita mengenai bangsa Indonesia , tentunya agar kita tidak salah langkah dalam menjalankan kehidupan sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”
    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia

Pemikir Geopolitik

1  Friederich Ratzel (1844 – 1904)
dengan Teori Ruang. Ia menyatakan “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif” .
Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 – 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”.

2  Karl Haushofer (1869 – 1946)
dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul.Isi teori pan regional adalah :
    Lebensraum (ruang hidup) yang cukup
    Autarki (swasembada)
    Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika

3  Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi “siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island”. Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.

4  Sir Walter Raleigh (1554 – 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 – 1914)
dengan Teori Kekuatan Maritim.Isi teorinya adalah :
    Sir Walter Raleigh mengatakan “siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia”
    Alfred T. Mahan mengatakan “laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya”

5  Nicholas J. Spykman (1869 – 1943) dengan Teori Daerah Batas (Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat :
1  Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika)
2  Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia
3  Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung
4  Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat
5  Bangsa Indonesia
6  Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau cara pandang Nusantara.
6. Giulio Douhet (1869 – 1930) dan William Mitchel (1879 – 1936)
dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, “kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara”

Wadah Wawasan Nusantara

Batas Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai :
    Nusantara
Batas – batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau – pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat. Atau bisa di sebut sebagai wilayah geografis.
    Manunggal – utuh menyeluruh, meliputi :
1  Wilayah Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2  Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
Tata susunan pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang menyangkut :
    Bentuk dan kedaulatan Bab I Pasal (1)
1  Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2  Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
    Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
    Sistem pemerintahan dalam UUD 1945.
1  Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
2  Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutism

Tata susunan pelengkap
    Aparatur negara
Aparatur negara harus mampu mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
    Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
    Pers

Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan – tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab. Jadi sebagai pers tidak hanya memberikan berita – berita kepada masyarakat tapi harus memberikan berita yang baik juga dan selalu dapat di percaya.

Senin, 01 Mei 2017

BAB IV (ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI)

PENGERTIAN DAN PERKEMBAGAN DEMOKRASI

1.       Pengertian dan Perkembangan Demokrasi

para filosof klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklarifikasikan bnetuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk yaitu: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam klarisifikasi ini adalah;
a.       Jumlah orang yang memegang pemerintah, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat.
b.      Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.

Ketiga bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai akses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemengang pemeritahan saja. Ekses dari monarki adaal tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan dari demokrasi adalah anarki.
Setelah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi. ada yang dikatakn demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat dan demokrasi nasional. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO yang menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigios atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanaanya terdapat benyak aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusioanal dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa. Tetapi setalah perang dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh Idia, Pakistan, Filipina dan indonesia. Meskipun bemacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidp dlam negara itu sedangkan demokrasi komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos”  berarti rakyat dan “kratos/kratein”  berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”  (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi diatas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasar pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaanya (Machtsstaat) yang bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna  dasar demokrasi itu sendiri.
        Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III Sebelum Masehi dalam lingkup negara kota (city State ; polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersiafat langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke XV dan abad ke XVI, namun  ia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XIX. Demokrasi modern menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk keuangan dan penindasan baik penindasan di bidang agama, pemikiran maupun politik. Di samping itu juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. 
Komisi Internasional hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965  merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggeraan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin .
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan umum yang bebas.
d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e.      Kebebasan berserikat dan beroposisi.
f.        Pendidikan kewarganegaraan (Civil Edukation).

2.       Perkembangan demokrasi di indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sejarah perkembangan demokrasi yang mengalami pasang surut. Masalah yang dihadapi indonesia bagaimana cara membangun kehidupan sosial dan  politik yang berdemokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
 Perkembangan  politik indonesia ddapat di bagai dalam empat periode:
a.       Periode Demokrasi Parlementer (1945-1959), masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Demokrasi parlementer memiliki kelemahan di mana demokrasi ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.      Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pada masa ini banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-pilitik, semakin meluas.
c.       Periode Demokrasi Pancasila (1996-1998), masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan Formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangkauntuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap lembanga-lembanga negara yang lain.
d.      Periode 1999-sekarang, masa Demokrasi era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengemabalikan perimbangan kekuatan antar lembanga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
3.       Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945

a.       Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

1.       Bidang Politik dan Kontitusional
Demokrasi indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian, hukum dirasakan oleh segenap warag negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dlam aspek perseorangan dijamin dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan dengan secaraInstitusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru delepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diparlemankan.

2.       Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang mejiwai kententuan-ketentuan mengenai dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara yang antara lain mencakup:
a.       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b.      Koperasi.
c.       Penagkuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d.      Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjukan jalan serta perlindungan.

b.      Munas III Persahi : The Rule Of Law  (Desember 1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a.       Pengakuan dan perlindunagan hak asasi yang mangandung persaan dalam bidang politik, hukum,sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan dan kekuatan lain apapun.
c.       Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakan.

c.       Simposium  hak-hak Asai Manusia ( Juni 1967)
Persoalan hak-hak asai manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun yang akan datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya, ada tiga hal :
a.       Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b.      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.       Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economY”  (pengembangan ekonomi secara tepat).

Minggu, 02 April 2017

Pendidikan Kewarga Negaraan



Bab 3
Identitas Nasional

Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Adapun identitas Nasional dalam proses berbangsa dan bernegara melalui :
Secara eksplisit, ada dua hal yang melekat dalam pembentukan budaya nasional yaitu :
1. Gotong royong
   Kebersamaan (gotong royong) yang mampu mengikat dan menyatukan masyarakat, dari    
   berbagai hirarki atau status sosial.
2. Musyawarah
   Semua masalah dan persoalan diselesaikan dengan musyawarah mufakat agar
   penyelesaiannya menguntungkan kedua belah pihak.

Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia   lain (Ismaun, 1981: 6).
Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu  teori tentang bangsa sebagai berikut :

Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak,

Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
  4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
  5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
  1. Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
  1. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
    • Kekuasaan Negara
    • Pendukung kekuasaan Negara
    • Rakyat
    • Wilayah
    • Adat istiadat
    • Agama.
  2. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
  3. Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
  • Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
  • Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
  • Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
  • Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
  • Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:

a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.

b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.dan Negara, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pilar utama penyangga kekuatan bangsa dan Negara. secara mandiri tanpa intervensi pihak-pihak asing.
1. Kedaulatan politik
Suatu kesetiaan dan keberanian untuk mempertahankan hak dan mencapai tujuan
 2. Kekuatan ekonomi
Ditujukan untuk upaya menghidupi diri sendiri dan memberi penghidupan secara wajar dan
manusiawi bagi seluruh rakyat
3. Kekuatan budaya
Merupakan tujuan akhir dari pembangunan kekuatan dan jati diri bangsa, karena entisitas
dan karakter dari suatu bangsa dipengaruhi oleh budaya, baik lokal maupun nasional.






















Bab 4
Bentuk-bentuk Demokrasi

Bentuk – Bentuk Demokrasi

 1. Demokrasi Langsung
Yaitu demokrasi yang mengikutsertakan rakya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umun Negara atau Undang – Undang. Dalam demokrasi ini rakyat mengeluarkan aspirasinya secara langsung tanpa badan perwakilan.
 2. Demokrasi Tak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui badan perwakilan. Dalam demokrasi ini rakyat tidak secara langsung mengeluarkan aspirasinya,melainkan melalui badan perwakilan.
 3. Demokrasi Sistem Parlementer
Yaitu adanya hubungan yang erat antara Badan legislative dengan badan Eksekutif. Kekuasaan Eksekutif diserahkan kepada dewan menteri/cabinet. Dewan menteri/cabinet mempertanggungjawabkan segala kebijakan pemerintahannya kepada parlementer.
 4. Demokrasi Sitem Pemisahan hokum
Dalam system ini hubungan antara Badan Legislatif dan Badan Eksekutif tidak ada karena terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.  Hal ini sesuai dengan ajaran Trias Politika,Montesquie. Menurut ajaran Trias Politika,kekuasaan Negara itu dipisahkan menjadi 3 macam,yaitu:
a)      Kekuasaan Legislatif : kekuasaan membuat undang – undang
b)      Kekuasaan Eksekutif : kekuasaan menjalankan undang – undang
c)       Kekuasaan Yudikatif : kekuasaan mengawasi jalannya undang – undang
Kelebihandari system ini adalah :
a)      Ada kestabilan pemerintahan
b)      Pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
c)       Program pemerintahan dapat dilaksanakan karena ada kestabilan pemerintahan
 3. Demokrasi Sistem Referendum
Tugas Badan Perwakilan Rakyat diawasi langsung oleh rakyat yaitu dalam bentuk referendum. Referendum adalah pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative.
Ada dua macam referendum,yaitu :
a)      Referendum Obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang – undang.
b)      Referendum Fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak perlunya perubahan-perubahan.
Kelemahan dari system ini yaitu :
a)      Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang UU yang baik
b)      Pembuatan UU menjadi lambat
 4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berasal dari sila keempat pancasila. Makna dari Demokrasi Pancasila yaitu:
a)      Demokrasi Pancasila sebagai cara hidup atau way of life
b)      Pancasila sebagai landasan Demokrasi di Negara Indonesia
c)       Pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan dan dalam pemilihan umum
Beberapa rumusan tentang demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a)      Dalam bidang politik yaitu : menegakkan kembali asas- asas Negara hokum dan kepastian hokum.
b)      Dalam bidang ekonomi yaitu: kehidupan yang layak bagi setiap warga Negara
c)       Dalam bidang hokum yaitu : pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
 Aturan pelaksanaan demokrasi Pancasila yaitu:
a)      Pancasila sila keempat
b)      Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
c)       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
d)      Penjelasan UUD 1945 dalam pokok pikiran ketiga pembukaan
 Prinsip-prinsip Pancasila yaitu:
1)      Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
2)      Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
3)      Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
4)      Demokrasi yang mengutamakan kecerdasan rakyat
5)      Demokrasi yang menerapkan prinsip pembagian kekuasaan
6)      Demokrasi yang menjamin perkembangan otonomi daerah
7)       Demokrasi yang menerapkan konsep Negara hokum
8)      Demokrasi yang menjamin  terselenggaranya peradilan yang bebas,merdeka dan tidak memihak
9)      Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat
10)   Demokrasi yang berkeadilan rakyat